PICK UP DI TERAS RUMAH DIGONDOL MALING, PEMILIK RUGI RP 70 JUTA - LAPORAN RESMI MASUK POLSEK MEDAN LABUHAN

81

banner

Advertisement

WJMB TV

PICK UP DI TERAS RUMAH DIGONDOL MALING, PEMILIK RUGI RP 70 JUTA - LAPORAN RESMI MASUK POLSEK MEDAN LABUHAN

 ADMIN WEBSITE
Kamis, 24 September 2026

PICK UP DI TERAS RUMAH DIGONDOL MALING, PEMILIK RUGI RP 70 JUTA - LAPORAN RESMI MASUK POLSEK MEDAN LABUHAN

*MEDAN MARELAN -* Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali meresahkan warga Medan Utara. Satu unit mobil Pick Up milik warga bernama *Ricki Hermawan (33)* raib digondol maling saat terparkir di teras rumahnya.

Kejadian tersebut telah resmi dilaporkan korban ke Polsek Medan Labuhan dengan bukti laporan lengkap.
Peristiwa nahas itu terjadi pada:
*Hari : Kamis, 24 September 2026*
*Jam : Pukul 04.30 WIB*
*TKP : Jln. Marelan Psr III Barat Gg. Kelapa Gading I http://Lk.IV Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, tepatnya di teras rumah korban.*

Kepada awak media, Ricki Hermawan menceritakan dengan sedih, malam kejadian ia memarkirkan mobil di teras rumah dalam keadaan pintu tertutup terkunci, lalu masuk ke dalam rumah untuk beristirahat karena kondisi sudah capek.
"Pintu mobil sudah saya kunci, saya parkir di teras. Rumah memang tidak pakai pagar, bangun pagi mobil sudah hilang di teras," ujar Ricki dengan nada sedih.

Ia menjelaskan, pelaku diduga merusak pintu mobil dan merusak kunci kontak untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Adapun kendaraan yang hilang adalah:
*1 (satu) Unit Mobil Pick Up SUZUKI Carry warna Hitam tahun 2018, Nopol BK 8023 GF, No. Rangka MHYESL415JJ718947, No. Mesin G15AID1120448.*

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekira *Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).*

Korban pun berharap pihak kepolisian segera bertindak. "Ini pun sudah saya laporkan ke Polsek Medan Labuhan, semoga pihak kepolisian segera menemukan pelakunya sesuai CCTV yang saya sampaikan," harapnya.

*Laporan Polisi Resmi:*
Perkara ini telah tertuang dalam *Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/B/1039/IX/2026/SPKT/UNITRESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2026 pukul 13.30 WIB.*

Kasus ini diduga melanggar *Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

(Redaksi)