GMPH Sumut Gelar Aksi di BPN SUMUT, Bongkar Dugaan Kebun PT STA (Sumber Tani Agung) Serobot Hutan Produksi di Paluta

81

banner

Advertisement

WJMB TV

GMPH Sumut Gelar Aksi di BPN SUMUT, Bongkar Dugaan Kebun PT STA (Sumber Tani Agung) Serobot Hutan Produksi di Paluta

 ADMIN WEBSITE
Senin, 21 September 2026



MEDAN — Gabungan Mahasiswa Penegak Hukum Sumatera Utara (GMPH Sumut) menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan status kawasan hutan dan legalitas pengelolaan lahan yang dikaitkan dengan PT Sumber Tani Agung (STA) di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).



Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada Senin, 21 September 2026, dengan mendatangi sejumlah instansi terkait di Kota Medan, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.



Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk yang antara lain meminta BPN Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut membuka informasi mengenai status HGU serta status kawasan hutan pada lokasi yang dipersoalkan.



GMPH Sumut menduga terdapat aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan PT STA di Kecamatan Halongonan yang berada atau beririsan dengan kawasan yang menurut mereka berstatus hutan produksi.



Namun, dugaan tersebut masih merupakan aspirasi dan pernyataan dari pihak GMPH Sumut dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang.



Minta Pemerintah Buka Data



Melalui surat pemberitahuan aksi Nomor 101/D5/GMPH-SUMUT/IX/2026, tertanggal 11 September 2026, GMPH Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan.



Pertama, mereka meminta DLHK Sumut menjelaskan secara terbuka status kawasan hutan pada lokasi yang dipersoalkan, termasuk dasar hukum penggunaan kawasan apabila terdapat izin yang sah.



Kedua, GMPH meminta dilakukan investigasi lapangan terhadap dugaan keberadaan perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan PT STA di Kecamatan Halongonan.



Ketiga, GMPH meminta dilakukan verifikasi atau pengukuran batas kawasan hutan dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan kesesuaian antara batas kawasan dengan kondisi faktual di lapangan.



Keempat, GMPH meminta Kanwil BPN Sumut memberikan informasi yang dapat dibuka kepada publik mengenai luas HGU, peta HGU dan dasar penerbitan HGU PT STA pada lokasi yang menjadi perhatian mereka.



Mendorong Verifikasi Lapangan

GMPH Sumut menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan mengenai status tanah dan kawasan hutan.



Menurut aspirasi yang disampaikan dalam aksi, pemeriksaan seharusnya tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga melalui pengecekan langsung di lapangan serta pencocokan data antara peta kawasan hutan, peta HGU dan kondisi faktual.



Dengan demikian, dapat diketahui secara objektif apakah terdapat tumpang tindih kawasan atau tidak.



Persoalan HGU dan Kawasan Hutan Perlu Dijawab dengan Data


Persoalan pertanahan dan kawasan hutan merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.



BPN Sumut memiliki posisi penting dalam memberikan penjelasan terkait aspek pertanahan dan HGU, sementara instansi kehutanan berwenang memberikan penjelasan mengenai status kawasan hutan sesuai data dan ketentuan yang berlaku.



Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.



Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.



Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, PT STA dan instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun data pembanding mengenai status HGU dan lokasi yang dipersoalkan.



Redaksi juga menempatkan informasi mengenai dugaan tersebut sebagai materi aspirasi GMPH Sumut, bukan sebagai kesimpulan hukum.



Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang: bagaimana status kawasan pada lokasi yang dipersoalkan, bagaimana batas HGU, dan apakah terdapat tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut sebaiknya diberikan berdasarkan data resmi, peta, dokumen pertanahan dan kehutanan, serta hasil verifikasi lapangan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.( Tim)