"NO VIRAL, NO JUSTICE"
Ketum WJMB Irwansyah: Masyarakat Wajib Dokumentasi, Era Digital Menuntut Keadilan Harus Terdengar
Medan, – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), Irwansyah, menyoroti perubahan besar dalam mekanisme penegakan hukum dan keadilan di Indonesia saat ini. Dalam wawancara eksklusif dengan media di kantornya pada Rabu (6/5/2026), Irwansyah menegaskan sebuah filosofi baru yang kini menjadi realita pahit namun harus diterima: "No Viral, No Justice".
Menurut Irwansyah, di era digital yang serba cepat ini, masyarakat tidak boleh lagi hanya diam menunggu keadilan datang. Ketika melihat pihak berwenang sedang bertugas, melakukan pemeriksaan, atau berada di lokasi kejadian, masyarakat wajib sigap dan segera meliput atau mendokumentasikan peristiwa tersebut menggunakan kamera HP.
Dokumentasi Adalah Bentuk Pengawasan
Irwansyah menjelaskan, alasan mengapa masyarakat harus aktif merekam adalah untuk mencegah terjadinya praktik curang. Ia menuding masih ada oknum-oknum tertentu yang berusaha menutupi kebenaran, memanipulasi data, hingga melakukan kecurangan dalam proses pemeriksaan, pengajuan, hingga pengambilan keputusan hukum.
"Ketika pihak berwenang memeriksa atau dalam keadaan tugas, seharusnya kita masyarakat agar segera meliputi dengan camera HP. Karena di zaman sekarang ini berlaku No Viral, No Justice. Kita khawatir ada pihak-pihak lain yang menutupi kegiatan-kegiatan pihak penegak hukum untuk berbuat curang dalam pemeriksaan, pengajuan, hingga pengambilan keputusan yang merugikan pihak lain," tegas Irwansyah dengan tegas.
Dengan adanya dokumentasi dari masyarakat, kata Irwansyah, proses hukum akan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Tidak ada lagi ruang untuk permainan di balik layar.
Pergeseran Paradigma: Dari Koran Konvensional ke Media Sosial
Lebih jauh, Ketum WJMB ini membedah perubahan zaman yang sangat drastis. Dulu, keadilan bisa didapatkan cukup dengan melapor ke media cetak atau koran. Namun kini, aturan main sudah berubah total.
"Di era digital ini, pemberitaan konvensional tidak lagi memadai. Kini berlaku adagium: No Viral, No Justice. Sebuah isu hanya akan mendapat perhatian serius dan penyelesaian ketika mampu menggema di ruang publik. Realitas pahit ini memaksa kita untuk tidak hanya benar secara fakta, tetapi juga harus terdengar dan dilihat oleh banyak orang," ujarnya.
Irwansyah menambahkan, ironisnya saat ini banyak pejabat dan pihak berwenang seolah "pura-pura tuli" jika sebuah kasus tidak menjadi trending topic atau tidak ramai diperbincangkan di media sosial.
"Kawan-kawan, jaman sudah berubah! Dulu, cukup lapor ke koran, masalah selesai. Sekarang? No Viral, No Justice! Kalau kasus kita nggak trending, nggak rame, pejabat pura-pura tuli! Makanya masyarakat, buruh, dan semua elemen harus melek digital. Suara kita harus sampai ke HP seluruh Indonesia!" serunya.
Makna "No Viral No Justice" (NOJESTIS)
Irwansyah kemudian menjelaskan makna mendalam dari istilah yang kini ia gaungkan. Fenomena No Viral No Justice atau disingkat NOJESTIS adalah sebuah realita di mana penegakan keadilan dan penyelesaian masalah publik seringkali baru terjadi setelah isu tersebut mendapat atensi masif dari warganet dan media sosial.
Keadilan kini tidak lagi berjalan semata karena laporan resmi atau prosedur formal, melainkan karena tekanan publik yang besar.
"Fakta tanpa gaung itu sama dengan sunyi. Benar tanpa viral, maka kita akan kalah. Hari ini rumusnya: NO VIRAL, NO JUSTICE!" tegasnya.
Landasan Hukum dan UU Pers
Sebagai insan pers, Irwansyah juga menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan informasi dan menyebarkannya dilindungi oleh Undang-Undang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan mengawasi jalannya pemerintahan serta penegakan hukum.
"Meliput dan mendokumentasikan bukan berarti menghalangi tugas, justru itu adalah bagian dari pengawasan sosial yang dilindungi hukum. Selama dilakukan dengan niat baik untuk kebenaran, itu adalah hak konstitusional warga negara," jelas Irwansyah.
Ajakan untuk Bergerak
Di akhir pernyataannya, Irwansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu menggunakan teknologi untuk membela kebenaran.
"Jangan biarkan keadilan mati karena sunyi. Jadikan media sosial sebagai senjata paling tajam untuk melawan ketidakadilan. Karena hari ini, yang bersuara keraslah yang akan didengar, dan yang viral lah yang akan mendapatkan keadilan," pungkas Irwansyah.
(humas)


