Medan — 20 Januari 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya, mendapat perhatian serius dari kalangan pers di Sumatera Utara.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat WJMB (Wartawan Jurnalis Medan Bersatu), Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara dalam keterangannya kepada awak media di Kantor WJMB, Medan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Rules Gaja, putusan MK tersebut merupakan kemenangan konstitusional bagi kemerdekaan pers, sekaligus menjadi peringatan tegas kepada aparat penegak hukum dan pejabat publik agar tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
“Putusan MK ini sangat jelas. Selama wartawan bekerja sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mematuhi kode etik jurnalistik, maka tidak boleh ada jerat pidana maupun perdata. Sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan jalur represif,” tegas Rules Gaja.
Ia menilai, masih banyak aparat dan pejabat di daerah yang belum memahami secara utuh UU Pers, sehingga kerap terjadi pelaporan pidana terhadap wartawan hanya karena pemberitaan yang dianggap tidak menguntungkan pihak tertentu.
Rules Gaja juga menyoroti penegasan MK terkait mekanisme Restorative Justice dalam penyelesaian sengketa pers. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers adalah jalan yang sah. Bukan penangkapan, bukan intimidasi, apalagi kriminalisasi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kekuasaan,” ujarnya.
WJMB, lanjut Rules Gaja, mendesak seluruh institusi penegak hukum—khususnya kepolisian—untuk menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman utama dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, namun perlindungan hukum terhadap wartawan bersifat kuat dan konstitusional, selama tugas jurnalistik dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Kami di WJMB akan terus berdiri di garis depan membela wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik. Putusan MK ini adalah benteng hukum yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, WJMB berharap iklim pers di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, dapat semakin sehat, kritis, dan bebas dari tekanan, sehingga pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.
Dasar Hukum:
UUD 1945 Pasal 28F
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025






Tidak ada komentar:
Posting Komentar