Proyek Renovasi Danau Siombak Disorot, Diduga Abaikan UU KIP, UU Pers dan Potensi Pelanggaran Tipikor
MEDAN MARELAN – Proyek renovasi dinding dan pemasangan roster di kawasan Wisata Danau Siombak, Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan media. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. BAHANA tersebut dinilai tidak transparan, tidak rapi, serta diduga mengabaikan standar teknis konstruksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan yang tampak sekadar mempercantik bagian luar, tanpa pembongkaran menyeluruh terhadap struktur lama yang sebelumnya sudah dalam kondisi miring. Beberapa bagian dinding terlihat hanya dilapisi ulang dengan coran semen agar tampak rata dari permukaan atas.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa metode pengerjaan tersebut dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
“Dasarnya tidak semua dibongkar. Hanya disetel dari coran semen supaya kelihatan rata. Kalau begini caranya, tidak akan kokoh,” ujarnya.
Tidak Ada Papan Informasi Proyek, Diduga Langgar UU KIP
Yang menjadi perhatian serius adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib menyampaikan informasi terbuka kepada publik, termasuk nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa transparansi anggaran tidak dijalankan secara maksimal. Hal ini juga berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.
Hak Konfirmasi Media dan UU Pers
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi proyek juga tidak mendapatkan penjelasan teknis yang memadai. Mandor proyek yang dikenal sebagai Pak Wandi hanya menyampaikan bahwa “sudah ada yang mengurus”, tanpa memberikan detail teknis maupun administrasi proyek.
Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Media sebagai pilar demokrasi memiliki hak untuk melakukan fungsi kontrol, klarifikasi, dan konfirmasi atas proyek yang bersumber dari anggaran publik. Menghalangi atau mempersulit kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap kebebasan pers.
Dugaan Pengabaian Pengawasan dan Potensi Tipikor
Masyarakat juga mempertanyakan peran pengawas dari dinas terkait dalam mengontrol kualitas pekerjaan di lapangan. Jika benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau volume kontrak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks hukum, penyimpangan anggaran proyek pemerintah dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Dugaan Intimidasi dan Oknum “Beking”
Informasi di lapangan juga menyebut adanya arahan kepada awak media untuk menemui seseorang bernama Syadan Kobra, yang disebut-sebut sebagai oknum LSM yang diduga menjadi “beking” proyek. Jika benar terjadi praktik semacam ini, maka hal tersebut mencederai prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik.
Proyek pemerintah seharusnya terbuka untuk dikritisi, bukan dilindungi oleh pihak-pihak yang justru menghalangi transparansi.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat bersama tim media mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk melakukan pemantauan dan audit terhadap proyek tersebut.
“Harus ada transparansi. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk pekerjaan yang kualitasnya hanya sementara dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas perwakilan tim investigasi media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. BAHANA belum memberikan keterangan resmi terkait metode pengerjaan maupun spesifikasi teknis proyek yang dipersoalkan warga.
Masyarakat berharap dinas terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan pekerjaan sesuai dengan standar teknis, kontrak kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar