• Jelajahi

    Copyright © SUARA MEDAN ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Ads

    advertise

    Ketua Umum WJMB Tegaskan Perusahaan Perorangan Sah Jadi Badan Hukum Media Online

    ADMIN WJMB
    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T16:58:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua Umum WJMB Tegaskan Perusahaan Perorangan Sah Jadi Badan Hukum Media Online




    Medan, 13 Februari 2026 – Ketua Umum Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB)Irwansyah, menegaskan bahwa perusahaan perorangan dapat menjadi badan hukum media online, baik di tingkat daerah maupun nasional, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





    Irwansyah menjelaskan, perusahaan perorangan yang bergerak di bidang media online wajib memiliki legalitas resmi, termasuk izin usaha melalui OSS (Online Single Submission) serta izin pendukung dari dinas atau instansi terkait. Selain itu, media tersebut harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).



    “Perusahaan perorangan yang sudah terdaftar di OSS, memiliki legalitas sah, dan menjalankan fungsi pers secara profesional, sah secara hukum untuk menjadi badan usaha media online,” tegas Irwansyah saat ditemui di Medan, Kamis (13/2/2026).



    Ia juga menambahkan bahwa media online yang profesional harus memiliki website resmistruktur pengurus redaksi yang jelas, serta biro-biro di daerah dan kota sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan penyebaran informasi yang berimbang serta bertanggung jawab.




    Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi insan pers, sekaligus mendorong tumbuhnya media-media online yang sehat, profesional, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.



    “Selama memenuhi unsur legalitas, administrasi, dan etika jurnalistik, tidak ada larangan perusahaan perorangan menjadi badan hukum media. Yang terpenting adalah komitmen terhadap kebenaran, independensi, dan kepentingan publik,” tutup Irwansyah.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini