• Jelajahi

    Copyright © SUARA MEDAN ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Ads

    advertise

    Diduga Gudang Mafia BBM Ilegal, Warga Resah Terhirup Bau Solar

    ADMIN WJMB
    Sabtu, 21 Februari 2026, Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T12:32:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Diduga Gudang Mafia BBM Ilegal, Warga Resah Terhirup Bau Solar





    Medan Labuhan- Melanggar UU Migas dan Diduga Tanpa Izin Resmi 


    Gudang Kapur, Jalan Pasar Lama Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara.

    Warga di sekitar lokasi dibuat resah dengan keberadaan sebuah gudang berwarna hitam yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar. Kecurigaan tersebut mencuat setelah warga kerap mencium bau menyengat solar setiap kali melintas di depan gudang tersebut.



    Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut tergolong mencurigakan.



    “Setiap kami melintas di depan gudang itu, bau solar tercium kuat dari dalam. Selain itu, hampir setiap hari terlihat truk keluar masuk,” ungkapnya.




    Menindaklanjuti laporan warga, tim media langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan. Di lokasi, tim menemukan sebuah mobil cold diesel (koldisel) berwarna kuning terparkir tepat di depan gudang. Namun, saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, tidak satu pun pihak gudang memberikan respons, dan pintu gudang tetap tertutup rapat.

    Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan mafia BBM ilegal.

    Tim media kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Polsek Simpang Kantor melalui Telpon via WhatsApp.
    Pihak kepolisian menjawab singkat,

    “nanti kita cek kelapangan, bersama anggota.”

    Diduga Langgar UU Migas dan Aturan Lingkungan

    Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas gudang itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM tanpa izin resmi.

    Selain itu, gudang tersebut juga diduga tidak memiliki:

    • Izin usaha penyimpanan BBM

    • Persetujuan lingkungan

    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

    Ketiadaan izin tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga, mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

    Desakan Tindakan Tegas Aparat

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk:

    • Melakukan penyelidikan menyeluruh

    • Menyegel lokasi bila terbukti ilegal

    • Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola gudang maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

    Media akan terus mengawal dan mengembangkan kasus ini.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini