Ironi Pengawasan di Balik Dapur MBG: Ketika “Si Coklat” dan “Si Hijau” Justru Menjadi Pemain
JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai upaya strategis negara dalam meningkatkan kualitas gizi anak bangsa kini menghadapi ujian serius. Di tengah maraknya kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa siswa di berbagai daerah, publik mempertanyakan satu hal mendasar: mengapa sanksi hukum terhadap penyimpangan MBG terkesan tumpul dan program terus berjalan tanpa evaluasi menyeluruh?
Sebuah penelusuran yang dipublikasikan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka tabir persoalan yang lebih kompleks dari sekadar kelalaian teknis dapur. Dugaan kuat mengarah pada konflik kepentingan sistemik, di mana aparat penegak hukum (APH) — yang seharusnya berperan sebagai pengawas dan penindak — justru diduga terlibat sebagai bagian dari ekosistem penyelenggara MBG.
Jejak Keluarga Elite Polri di Yayasan Mitra MBG
Sorotan pertama tertuju pada Yayasan Kemala Bhayangkari, yang disebut-sebut memiliki peran dalam penyaluran program MBG. Penelusuran ICW mengungkap bahwa struktur yayasan ini diisi oleh keluarga pejabat tinggi Polri.
Beberapa nama yang disorot antara lain:
- Istri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai Ketua Yayasan
- Istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Pembina
- Istri Komjen Ahmad Dofiri (mantan Wakapolri/Penasihat Khusus Reformasi Polri) juga sebagai Pembina
Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial terkait objektivitas penegakan hukum. Ketika unit atau mitra pelaksana MBG memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan pucuk pimpinan Polri, publik khawatir pengawasan menjadi tidak independen dan rawan kompromi.
Bayang-Bayang Korps Adhyaksa dalam Skema MBG Swasta
Tak hanya kepolisian, dugaan keterlibatan juga menyeret institusi kejaksaan. Melalui Yayasan Inklusi Pelita Bangsa, skema MBG swasta disebut melibatkan dua pejabat aktif kejaksaan, yakni:
- Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)
- Denny Achmad, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor
Keterlibatan pejabat aktif kejaksaan dalam yayasan penyedia layanan MBG memperkuat kekhawatiran publik. Bagaimana mungkin proses penyelidikan dan penuntutan dapat berjalan objektif jika pihak yang seharusnya diperiksa justru berasal dari internal institusi penegak hukum itu sendiri?
“Jeruk Makan Jeruk” dalam Penegakan Hukum
Fenomena ini digambarkan sebagai praktik “jeruk makan jeruk”, di mana pengawas, penegak hukum, dan pelaku usaha berada dalam satu lingkaran kepentingan.
“Bagaimana jika di kemudian hari ditemukan kasus keracunan lanjutan atau dugaan korupsi anggaran MBG? Pengawasan akan sulit berjalan jika APH justru ikut bermain,” demikian disampaikan dalam pemaparan ICW.
Minimnya transparansi data, tertutupnya akses informasi publik, serta absennya sanksi tegas terhadap kasus-kasus keracunan massal yang menimpa anak sekolah, disinyalir bukan sekadar kelemahan administrasi. Dominasi figur kuat di balik program MBG diduga menjadi faktor utama mandeknya proses akuntabilitas.
Desakan Transparansi dan UU KIP
Situasi ini menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Program MBG yang menggunakan anggaran negara wajib membuka:
- Data mitra dan yayasan pelaksana
- Alur anggaran dan pengadaan
- Mekanisme pengawasan dan evaluasi
- Tindak lanjut hukum atas insiden keracunan
Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Anak Bangsa Jangan Jadi Korban Kepentingan
Jika dugaan konflik kepentingan ini benar, maka publik sedang menyaksikan ironi besar: program yang mengatasnamakan gizi dan masa depan anak justru berjalan di atas penderitaan para korban, tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat sipil, pers, dan lembaga pengawas didesak untuk terus mengawal MBG agar tidak berubah menjadi ladang bisnis tertutup bagi elite, serta memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Luaskan.
Buka data.
Tegakkan UU KIP.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar