masukkan script iklan disini
MEDAN DELI || SUARA MEDAN ONLINE
Kegiatan pembersihan benteng Sungai Deli di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang telah berlangsung hampir tiga minggu tersebut diduga kuat tidak memenuhi unsur transparansi karena tidak dilengkapi papan nama proyek serta minim pengawasan dari instansi pemerintah terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya proyek siluman.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan aktivitas pembersihan bantaran sungai menggunakan alat berat jenis ekskavator berlangsung cukup intens. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
Padahal, papan proyek merupakan kewajiban yang harus memuat informasi penting, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pengawas alat berat di lokasi bernama Jainal mengaku tidak mengetahui secara pasti detail proyek tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa papan nama proyek “akan dipasang”, namun tidak dapat memastikan kapan realisasinya.
> “Kami hanya bekerja sesuai perintah. Soal papan proyek katanya akan dipasang, tapi saya tidak tahu kapan,” ujar Jainal singkat.
Ironisnya, Jainal juga mengaku tidak mengetahui instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan tidak memiliki nomor kontak pengawas resmi dari dinas terkait. Fakta ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta tidak adanya kejelasan administrasi di lapangan.
Selain ketiadaan papan proyek, kehadiran pengawas dari dinas teknis nyaris tidak terlihat, sehingga menimbulkan kecurigaan publik bahwa kegiatan ini berpotensi menyalahi aturan dan tidak berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya.
Sejumlah warga sekitar menyayangkan sikap tertutup pelaksana kegiatan dan mendesak Pemerintah Kota Medan serta dinas terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Warga menilai, proyek yang menyangkut lingkungan dan keselamatan sungai seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kewajiban tersebut mencakup seluruh tahapan pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.
Tidak adanya papan proyek serta kejelasan informasi publik dinilai bertentangan dengan semangat UU KIP dan prinsip good governance yang menjunjung tinggi keterbukaan serta akuntabilitas.
Masyarakat berharap Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta dinas teknis terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh. Langkah ini diperlukan guna memastikan proyek pembersihan benteng Sungai Deli memiliki dasar hukum yang jelas, perizinan lengkap, serta tidak berpotensi merugikan keuangan negara maupun merusak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait terkesan diam dan belum memberikan tanggapan resmi mengenai status anggaran, legalitas, serta pihak penanggung jawab kegiatan pembersihan benteng Sungai Deli di wilayah Medan Deli tersebut.
(Tim Redaksi)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar