• Jelajahi

    Copyright © SUARA MEDAN ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketum DPP WJMB Soroti Pembalakan Liar, Izin HGU, dan Izin Lingkungan HidupDesak Evaluasi Total dan Tanggung Jawab Negara atas Banjir Bandang di Sumatera

    ADMIN TRIBUN
    Minggu, 14 Desember 2025, Desember 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T15:45:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Medan— Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), Irwansyah Putra, angkat bicara secara tegas terkait maraknya pembalakan liar maupun pembalakan resmi yang sarat pelanggaran, serta lemahnya pengawasan terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) dan izin lingkungan hidup yang dinilai berkontribusi besar terhadap terjadinya musibah banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera.




    Irwansyah Putra menegaskan bahwa bencana banjir bandang yang menelan kerugian harta benda dan penderitaan masyarakat tidak bisa lagi dipandang sebagai musibah alam semata, melainkan akibat langsung dari kerusakan lingkungan yang sistematis dan pembiaran oleh negara.

     “Pembalakan liar jelas kejahatan lingkungan, namun pembalakan yang mengatasnamakan izin resmi juga wajib ditinjau ulang. Jika izin HGU dan izin lingkungan hidup terbukti merusak ekosistem, maka harus dihentikan dan dicabut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Irwansyah Putra.



    Tinjau Ulang dan Hentikan Izin Bermasalah

    DPP WJMB mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin HGU, izin kehutanan, dan izin lingkungan hidup, khususnya di daerah aliran sungai (DAS), kawasan hulu, dan wilayah rawan bencana.

    Menurut Irwansyah, perusahaan pemegang izin wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir bandang, longsor, dan hilangnya mata pencaharian warga.



    Tuntut Transparansi Aparat Negara

    Irwansyah Putra juga menegaskan bahwa pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, dan Polri harus bersikap transparan dan terbuka kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



    “Masyarakat berhak tahu siapa pemilik izin, bagaimana proses penerbitannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas bencana ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

    Santunan dan Pemulihan Warga Terdampak

    Sebagai bentuk kehadiran negara, DPP WJMB mendesak pemerintah untuk segera:



    * Memberikan santunan sebesar Rp100 juta per Kepala Keluarga (KK)bagi warga terdampak banjir bandang.

    * Menjalankan Program Bedah Rumah bagi rumah warga yang rusak berat.

    * Menjamin pemulihan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berkelanjutan.



    “Santunan dan bedah rumah bukan belas kasihan, tetapi hak warga negara yang menjadi korban akibat kelalaian tata kelola lingkungan,” tambah Irwansyah.




    Komitmen WJMB

    DPP WJMB menyatakan komitmennya untuk terus mengawal, menginvestigasi, dan menyuarakan kepentingan publik, serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan tanpa pandang bulu.



    “Kami siap berdiri bersama rakyat, demi keadilan ekologis dan keselamatan generasi mendatang,” tutup Irwansyah Putra.

    (---)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini