DUGAAN PERMASALAHAN SERTIFIKAT HGU DI DELI SERDANG, DIMINTA ATR/BPN BUKA DATA SECARA TRANSPARAN
SUMUT — Sejumlah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Aktivis dan pemerhati agraria meminta Kantor Pertanahan Kabupaten, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara, hingga Kementerian ATR/BPN RI untuk memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas, kewenangan penerbitan, serta kewajiban keuangan negara dari HGU yang digunakan perusahaan perkebunan.
Adapun sertifikat HGU yang diminta untuk dikonfirmasi antara lain:
HGU Nomor 109
Kebun Sei Semayang
Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli SerdangHGU Nomor 103
Kebun Bulu Cina
Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli SerdangHGU Nomor 111
Kebun Helvetia
Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang
Lima Poin Konfirmasi ke ATR/BPN
Pihak media dan masyarakat mengajukan beberapa pertanyaan penting kepada Kantor ATR/BPN, antara lain:
Apakah Sertifikat HGU terse inibut benar-benar terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara?
Berapa batas kewenangan pemberian HGU yang dapat diterbitkan oleh:
Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi, dan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota?
Serta apakah luas HGU yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Apakah Sertifikat HGU boleh diterbitkan apabila perusahaan penerima HGU belum membayar uang pemasukan ke kas negara, sebagaimana menjadi syarat dan konsekuensi hukum pemberian HGU?
Apa konsekuensi hukum dan administrasi jika Kantor Pertanahan Kabupaten atau Provinsi menerbitkan Sertifikat HGU:
Melampaui batas kewenangannya,
Tanpa rekomendasi Menteri ATR/BPN,
Dan tanpa pembayaran uang pemasukan ke kas negara?
Apa bentuk pengawasan dan tindakan administratif atau hukum yang dilakukan ATR/BPN apabila ditemukan perusahaan perkebunan negara maupun swasta menggunakan tanah negara dalam skala ribuan hektare namun tidak membayar uang pemasukan ke kas negara?
Konfirmasi ke Manajemen Kebun Sei Semayang
Selain ke instansi pemerintah, konfirmasi juga diajukan kepada Kepala Divisi (Kandir) dan Manajer Kebun Sei Semayang, dengan pertanyaan:
Apakah luas area yang saat ini digunakan benar-benar sesuai dengan luas yang tercantum dalam Sertifikat HGU?
Apakah Sertifikat HGU yang digunakan untuk operasional perkebunan saat ini telah terdaftar secara sah, serta sudah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh:
Kantor Pertanahan Kabupaten,
Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi,
Atau langsung oleh Kementerian ATR/BPN RI?
Tuntutan Transparansi
Masyarakat menilai keterbukaan data pertanahan sangat penting untuk mencegah:
Penyalahgunaan tanah negara,
Kerugian keuangan negara,
Konflik agraria berkepanjangan.
ATR/BPN diharapkan menjalankan prinsip transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun hukum dalam penerbitan dan penggunaan Sertifikat HGU.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN dan manajemen perkebunan terkait masih diminta untuk memberikan klarifikasi resmi.
(TIM)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar