MEDAN LABUHAN — Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tercatat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjadi perhatian publik. Sorotan muncul menyusul adanya informasi bahwa perkara yang dikaitkan dengan dugaan penelantaran dalam rumah tangga tersebut hanya berujung pada tuntutan pidana 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diterima redaksi, tercantum perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp dengan klasifikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tersebut terdaftar pada 23 Juni 2026 dan berstatus tuntutan. Dalam dokumen SIPP tersebut, identitas penuntut umum tercantum atas nama Jernih Talenta Wenika Zebua, SH, sementara identitas terdakwa ditampilkan secara terbatas/disamarkan.
Informasi mengenai tuntutan enam bulan tersebut menjadi pertanyaan yang layak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama apabila dalam proses persidangan terdapat fakta-fakta yang menurut pihak korban atau keluarganya menunjukkan adanya dugaan penelantaran rumah tangga.
Bukan Sekadar Soal Lama Hukuman
Persoalan utama bukan semata-mata apakah tuntutan enam bulan tersebut berat atau ringan. Yang lebih penting adalah dasar pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan, termasuk bagaimana fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, kondisi korban dan akibat yang ditimbulkan diperhitungkan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara tegas mengatur larangan penelantaran. Pasal 9 ayat (1) melarang setiap orang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya apabila berdasarkan hukum, persetujuan atau perjanjian ia berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan. Ketentuan tersebut juga mencakup bentuk penelantaran yang menyebabkan ketergantungan ekonomi melalui pembatasan atau larangan bekerja.
Karena itu, apabila benar terdapat fakta-fakta yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU PKDRT, publik berhak mengetahui bagaimana Jaksa menilai fakta tersebut dalam surat tuntutan.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pemenuhan unsur tindak pidana merupakan persoalan pembuktian hukum yang menjadi kewenangan majelis hakim. Media tidak boleh mendahului putusan pengadilan dengan menyatakan seseorang telah terbukti bersalah.
Pertanyaan Publik untuk Kejaksaan
Dari perkara tersebut, sejumlah pertanyaan publik patut disampaikan secara proporsional:
- Apa dasar Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama enam bulan?
- Apakah dugaan penelantaran rumah tangga menjadi bagian dari fakta dan pembuktian perkara?
- Bagaimana Jaksa mempertimbangkan keterangan korban dan para saksi?
- Apakah terdapat bukti mengenai kewajiban ekonomi, nafkah, perawatan atau pemeliharaan korban?
- Apa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutan?
- Apakah tuntutan enam bulan tersebut mengacu pada pasal yang didakwakan dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan?
- Bagaimana posisi korban dan hak-hak korban dalam perkara tersebut?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap proses penegakan hukum.
Transparansi Proses Peradilan Penting bagi Publik
Masyarakat memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan korban KDRT.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, keterbukaan tetap harus memperhatikan informasi yang dikecualikan dan ketentuan hukum mengenai perlindungan data pribadi serta proses peradilan.
Dengan demikian, informasi mengenai perkara dapat diminta melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membuka identitas korban atau data pribadi yang memang harus dilindungi.
Redaksi Menunggu Klarifikasi
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kejaksaan Negeri yang menangani perkara, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penasihat hukum terdakwa maupun pihak korban untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.
Khusus mengenai tuntutan enam bulan, redaksi memandang penting untuk memperoleh salinan atau keterangan resmi mengenai surat tuntutan, pasal yang didakwakan, fakta persidangan, pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, serta posisi hukum korban.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, publik dapat menilai perkara berdasarkan fakta dan dokumen hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi sepihak.
Catatan Redaksi: Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses hukum. Redaksi tidak menyimpulkan terdakwa telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media wajib mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai sarana pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui serta mendorong terwujudnya supremasi hukum, demokrasi dan keadilan.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik harus dilaksanakan secara profesional serta berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Kesimpulan:
Perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp patut menjadi perhatian bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif dan memberikan perlindungan yang layak terhadap korban. Jika memang terdapat dugaan penelantaran yang menjadi bagian dari perkara, masyarakat berhak mengetahui bagaimana unsur tersebut dipertimbangkan dalam dakwaan, pembuktian dan tuntutan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persidangan dan memberikan ruang yang berimbang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.





