EDUKASI ! TIDAK WAJIB TERDAFTAR DI DEWAN PERS UNTUK DISEBUT WARTAWAN – LEGALITAS DILINDUNGI UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999
Wakil Ketua DPP WJMB (Wartawan Jurnalis Medan Bersatu), Rules Gajah, S.Kom angkat bicara terkait isu yang belakangan ini dikembangkan di tengah masyarakat maupun kalangan dunia pers, yang menyatakan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di Dewan Pers dianggap sebagai wartawan abal-abal atau tidak sah. Menurutnya, pandangan tersebut adalah pemahaman yang keliru dan perlu diluruskan serta diedukasi kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Perlu kita pahami bersama, bahwa dalam aturan hukum yang menjadi payung utama pers di Indonesia, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan seseorang harus terdaftar atau memiliki identitas yang dikeluarkan oleh Dewan Pers agar bisa disebut dan berprofesi sebagai wartawan. Legalitas dan kedudukan seseorang sebagai wartawan itu diakui dan dilindungi langsung oleh UU Pers, bukan bergantung pada keanggotaan atau pencatatan di satu lembaga tertentu," tegas Rules Gajah.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah sebagai lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas dan perlindungan profesi pers, serta menyelesaikan sengketa pers. Keberadaan daftar atau pencatatan wartawan di lingkungan Dewan Pers hanyalah salah satu upaya pendataan dan pembinaan profesi, bukan syarat mutlak atau syarat sah tidaknya seseorang menjalankan profesi wartawan.
"Banyak sekali rekan-rekan yang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, maupun media siber, yang bekerja dengan profesional, memegang kode etik, dan melaksanakan fungsi pers sebagaimana mestinya, namun belum tercatat di Dewan Pers. Apakah lalu mereka disebut wartawan abal-abal? Tentu tidak. Hal itu pandangan yang keliru. Selama seseorang bekerja di lembaga pers yang sah, menjalankan tugas jurnalistik, dan tunduk pada aturan profesi, maka ia adalah wartawan yang kedudukannya dilindungi undang-undang," tambahnya.
Rules Gajah mengingatkan kembali pada prinsip perlindungan hukum yang tertuang jelas dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, termasuk Pasal 4 ayat (2) yang menjamin Pers Nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta pasal-pasal lain yang menjamin perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan itu berlaku bagi seluruh wartawan di wilayah hukum Indonesia, tanpa memandang apakah namanya tercatat di Dewan Pers atau tidak.
"Edukasi ini penting kita sampaikan agar tidak ada lagi kesalahpahaman atau upaya yang berniat mendiskreditkan rekan-rekan wartawan hanya karena belum terdaftar di satu lembaga. Mari kita kembali pada aturan utama, yaitu UU Pers. Di situlah letak kekuatan dan keabsahan profesi kita, bukan di aturan turunan atau kebijakan satu lembaga saja. Semua wartawan yang bekerja jujur, benar, dan bertanggung jawab, memiliki kedudukan yang sama dan dilindungi hukum," tutup Rules Gajah.
(Redaksi)


