• Jelajahi

    Copyright © SUARA MEDAN ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Ads

    advertise

    Negara Darurat Gabus: Aparat Gagap, Rakyat Kecil Jadi Korban

     DELI TIMES OFFICIAL
    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T17:41:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Negara Darurat Gabus: Aparat Gagap, Rakyat Kecil Jadi Korban




    Jakarta —
    Indonesia kembali dipertontonkan pada ironi penegakan kewenangan. Kali ini bukan soal terorisme, narkoba, atau kejahatan besar, melainkan es gabus—jajanan rakyat—yang mendadak diperlakukan sebagai ancaman negara.

    Seorang penjual es gabus harus berhadapan dengan aparat bersenjata, mengalami tekanan psikis, bahkan dipaksa membuktikan dagangannya aman tanpa dasar uji laboratorium, tanpa kehadiran ahli pangan, dan tanpa koordinasi awal dengan Dinas Kesehatan maupun BPOM.

    Semua terjadi hanya karena satu hal: curiga berbasis asumsi.

    Asas Praduga Tak Bersalah Dilanggar di Lapangan

    Penanganan kasus ini dinilai mencederai asas praduga tak bersalah, prinsip fundamental dalam negara hukum. Seorang warga negara—terlebih rakyat kecil—tidak boleh diperlakukan seolah bersalah sebelum ada bukti ilmiah dan proses yang sah.

    Alih-alih diuji di laboratorium resmi, es gabus diuji dengan metode “insting lapangan”:
    diremas, dicurigai, ditekan secara psikis, bahkan dipaksa dikonsumsi oleh penjualnya sendiri.

    Ini bukan pengawasan pangan.
    Ini intimidasi.

    Peran Dinas Kesehatan dan BPOM Di Mana?

    Pengawasan pangan adalah domain Dinas Kesehatan dan BPOM, bukan uji rasa berbasis prasangka. Jika ada dugaan bahan berbahaya, mekanismenya jelas:

    • Sampling resmi
    • Uji laboratorium
    • Keterangan ahli
    • Transparansi hasil

    Bukan dengan membuat kegaduhan publik yang merusak martabat dan mata pencaharian warga.

    Ironisnya, ketika hasil laboratorium akhirnya keluar, kesimpulannya sederhana dan memalukan: es gabus adalah es gabus. Aman dikonsumsi.

    Namun kerusakan sudah terjadi.

    Nama Dipulihkan, Tapi Trauma Tak Bisa Diuji Lab

    Permintaan maaf memang disampaikan. Tapi:

    • Reputasi penjual sudah hancur
    • Rasa aman hilang
    • Ketakutan untuk kembali berjualan nyata
    • Stigma telanjur melekat

    Permintaan maaf tidak otomatis mengembalikan kepercayaan, rasa aman, dan penghasilan.

    Intelijen Mandek, Sensitivitas Sosial Tumpul

    Kasus ini juga membuka persoalan serius:
    aparat cepat curiga ke jajanan rakyat, tapi sering lambat membaca penderitaan nyata masyarakat.

    Di mana kepekaan intelijen sosial?
    Mengapa rakyat kecil lebih dulu ditekan, sementara masalah besar sering luput dari pengawasan?

    UU KIP: Publik Berhak Tahu, Bukan Takut

    Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mendapatkan:

    • Informasi yang benar
    • Proses yang transparan
    • Alasan tindakan aparat yang dapat dipertanggungjawabkan

    Bukan ketakutan akibat tindakan sewenang-wenang yang minim penjelasan.

    Negara Harus Hadir, Bukan Menakutkan

    Negara seharusnya hadir:

    • Melindungi rakyat kecil
    • Memberi edukasi, bukan intimidasi
    • Menjamin keadilan, bukan ketakutan

    Es gabus mungkin sudah dinyatakan aman.
    Namun kepercayaan rakyat terhadap aparat?
    Masih dalam proses uji—entah di laboratorium mana.

    “Jika negara lebih cepat menekan rakyat kecil daripada melindunginya, maka yang darurat bukan es gabus—melainkan akal sehat dan keadilan.”

    ( TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini