• Jelajahi

    Copyright © SUARA MEDAN ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Masyarakat Dusun VII Sei Rotan Geruduk Kantor DLH Deli Serdang, Tuntut Penutupan Pabrik Peleburan Baterai Bekas CV KJ

    ADMIN TRIBUN
    Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T15:39:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Masyarakat Dusun VII Sei Rotan Geruduk Kantor DLH Deli Serdang, Tuntut Penutupan Pabrik Peleburan Baterai Bekas CV KJ




    Deli Serdang — Puluhan warga Dusun VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang pada Kamis (4/ 12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap keberadaan pabrik peleburan baterai bekas milik CV KJ yang diduga beroperasi tanpa memenuhi standar lingkungan serta berada di area padat penduduk.



    Warga menilai aktivitas pabrik tersebut telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat. Asap, bau menyengat, dan limbah bahan berbahaya diduga berasal dari proses pengolahan baterai bekas yang mengandung logam berat seperti timbal (Pb), yang dikenal berbahaya bagi kesehatan manusia—khususnya anak-anak.



    “Sudah banyak warga yang mengeluhkan gangguan pernapasan dan iritasi. Rumah dan sumur warga dekat sekali dengan lokasi pabrik. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam orasinya.



    Selain itu, warga menyoroti bahwa izin lokasi pabrik tidak sesuai karena dibangun di kawasan permukiman padat penduduk, sehingga dinilai melanggar prinsip tata ruang yang seharusnya menjadi dasar pemberian izin operasional industri.

    ---

    Tuntutan Warga

    Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan beberapa tuntutan utama:

    1. Penutupan tota pabrik peleburan baterai bekas CV KJ.


    2. Audit lingkungan menyeluruh oleh instansi terkait.

    3. Transparansi dokumen perizinan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sesuai hak masyarakat arti informasi publik.

    4. Pemerintah daerah diminta hadir dan bertanggung jawab atas keselamatan warga.



    Landasan Regulasi yang Disuarakan Warga



    Aspirasi warga mengacu pada sejumlah ketentuan hukum nasional, antara lain:

    * UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat serta kewajiban perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 secara aman.


    * UU Kesehatan, yang menegaskan perlindungan kesehatan masyarakat dari potensi paparan bahan berbahaya.


    * UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak publik memperoleh informasi terkait izin dan pengawasan lingkungan.


    * Ketentuan tata ruang wilayah yang melarang operasional industri berisiko tinggi di tengah permukiman.



    Sikap Pemerintah Daerah Ditunggu



    Hingga aksi ini dilakukan, warga mengaku belum mendapatkan kepastian maupun tindakan tegas terkait keluhan yang telah berulang kali disampaikan. Mereka meminta DLH untuk segera melakukan peninjauan lapangan, menghentikan operasional CV KJ, dan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan.


    “Jangan tunggu warga sakit parah dulu baru bertindak. Kami hanya ingin lingkungan yang layak untuk anak-anak kami tumbuh,” tegas warga.


    Aksi ini disebut akan terus berlanjut hingga pemerintah daerah memenuhi tuntutan mereka dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadilan.

    ( TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini