• Jelajahi

    Copyright © SUARA MEDAN ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Delapan Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara

    ADMIN TRIBUN
    Jumat, 26 Desember 2025, Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T10:47:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Jakarta/Sumatera Utara — Dikutip dari ANTARA, delapan perusahaan di Sumatera Utara dikenai sanksi administratif penghentian kegiatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.





    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bukan terkait persoalan perizinan, namun karena dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.



    “Jadi kita tidak kemudian membedakan antara dia berizin atau tidak berizin, tetapi dampaknya yang telah merusak ini yang kita ambil,” ujar Hanif saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, (23/12/2025).



    Sanksi yang diberikan berupa paksaan penghentian kegiatan sementara serta pemeriksaan lanjutan terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan dimaksud.




    Salah satu Pengamat Lingkungan Hidup dan  Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Rules Gajah, S.Kom, dalam konferensi pers di Kantor Generasi Negarawan Indonesia (GNI), menyampaikan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah,Jumat(26 /12/2025).


    “Perusahaan yang bersalah harus mendapat teguran keras dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


    Ia juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan konsisten demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat yang terdampak.



    Saat ini, pemeriksaan lanjutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup masih berlangsung. Pemerintah menyatakan akan mengawal penegakan sanksi administratif tersebut dan membuka peluang penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran lain.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini