• Jelajahi

    Copyright © SUARA MEDAN ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Marak Gudang Diduga Ilegal di Desa Manunggal Pasar 9 Helvetia, Aktivis Minta Aparat Bertindak Tegas

    ADMIN TRIBUN
    Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T03:58:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Marak Gudang Diduga Ilegal di Desa Manunggal Pasar 9 Helvetia, Aktivis Minta Aparat Bertindak Tegas




    DELI SERDANG — Aktivis dan Ketua DPP GNI ( Generasi Negarawan Indonesia) , Rules Gajah, S.Kom, menyoroti maraknya aktivitas sejumlah gudang yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Desa Manunggal Pasar 9, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Gudang-gudang tersebut diduga menjadi lokasi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang kemudian disalurkan kembali ke pasar gelap menggunakan mobil bak terbuka maupun kendaraan tangki.



    Menurut informasi yang disampaikan, aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan terorganisir, dengan indikasi keterlibatan berbagai pihak. Pada sejumlah waktu, terlihat kendaraan bermuatan BBM subsidi keluar masuk area gudang yang lokasinya berada di sekitar kawasan tanah garapan Helvetia.



    “Marak kegiatan yang diduga pengoplosan minyak subsidi di beberapa titik. Diduga beberapa SPBU memasok lewat pihak-pihak tertentu untuk disalurkan ke gudang ilegal. Kami meminta aparat segera turun dan melakukan penindakan,” ujar Rules Gajah, Sabtu (8/11).

    Selain persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, keberadaan gudang tersebut juga disoroti dari aspek ketidaklengkapan izin, baik izin bangunan, izin lingkungan, hingga izin operasional usaha.

    Masyarakat sekitar, salah satunya Jonni, menyampaikan keresahannya atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.




    “Polusi udara, potensi pencemaran tanah, dan risiko kebakaran nyata terjadi. Ini kawasan padat penduduk. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup turun langsung. Jangan sampai terkesan pembiaran,” tegasnya.

    Aktivis juga meminta Pertamina untuk memberi sanksi tegas kepada oknum pemasok serta melakukan audit terhadap SPBU yang diduga terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

    Dasar hukum yang menjadi perhatian dalam persoalan ini antara lain:


    * **UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    * **UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    * **UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    * **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    * **UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

    Aktivis masyarakat dan warga berharap Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Pemkab Deli Serdang, Pertamina, dan Pemerintah Provinsi Sumut segera membentuk tim investigasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi dan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan.

    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini