masukkan script iklan disini
Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum atas Penguasaan Sungai oleh Perusahaan
Medan, 12 November 2025— Aktivis lingkungan hidup, Jonni, menyoroti tindakan salah satu perusahaan (PT) yang diduga mengambil dan memanfaatkan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin yang sah. Menurutnya, perbuatan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama terjadinya penyempitan aliran sungai, pendangkalan, serta banjir yang merugikan warga di kawasan itu.
“Sungai adalah sumber kehidupan dan ruang publik yang dilindungi negara. Jika pihak PT mengambil alih DAS tanpa izin lingkungan, izin tata ruang, dan izin pemanfaatan lahan, maka itu adalah pelanggaran hukum. Pihak terkait harus dikenakan sanksi tegas, termasuk pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan atau sempadan sungai,” tegas Jonni di Medan.
Jonni juga menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
3. serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan pihak pemerintah maupun perusahaan untuk membuka informasi terkait izin dan dampak lingkungan kepada publik.
Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Harus ada langkah nyata. Penegakan hukum jangan tebang pilih. DAS bukan lahan investasi, tapi penyangga kehidupan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Jonni juga menyerukan upaya rehabilitasi dan penghijauan di sepanjang bantaran sungai untuk memulihkan fungsi ekologis DAS yang telah rusak akibat aktivitas perusahaan.
Masyarakat diharapkan ikut aktif mengawasi penggunaan ruang publik dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran izin lingkungan agar tidak terjadi kerusakan lebih luas di masa depan.
(TIM)
**#LingkunganHidup #DAS #Medan #IzinLingkungan #PenegakanHukum #TransparansiPublik #HijaukanSungai**





Tidak ada komentar:
Posting Komentar