• Jelajahi

    Copyright © SUARA MEDAN ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dan implikasinya terkait jabatan sipil bagi anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

    ADMIN TRIBUN
    Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T03:12:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Jakarta- Berita tentang putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dan implikasinya terkait jabatan sipil bagi anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) — dengan uraian latar belakang, isi putusan, dan dampaknya:


    1. Latar Belakang

    • Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polisi Negara Republik Indonesia menyatakan:

      “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” (Mahkamah Konstitusi RI)

    • Penjelasan dari pasal itu menyebut:
      “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” (Mahkamah Konstitusi RI)

    • Namun, dalam praktik banyak pihak menyoroti bahwa terdapat anggota aktif Polri yang masih menduduki jabatan sipil atau jabatan publik di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari Polri. 

      • Gugatan telah diajukan ke MK (Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025) oleh pemohon yang menganggap norma tersebut membuka celah bagi anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan Polri. (Mahkamah Konstitusi RI)

      • Kritik utama: pelanggaran terhadap asas netralitas aparatur negara, prinsip meritokrasi, kesetaraan dalam kompetisi jabatan publik, dan potensi konflik kepentingan ketika aparat keamanan (Polri) aktif menduduki jabatan sipil. 

    • MK kemudian melakukan sidang dan pengujian materi terhadap pasal tersebut. (Mahkamah Konstitusi RI)


    2. Isi Putusan

    • MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

    • Putusan menegaskan bahwa:

      Anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

    • MK menyatakan bahwa syarat “mengundurkan diri atau pensiun” adalah norma yang bersifat expressis verbis dan tidak bisa ditafsirkan lain.

    • MK juga menilai larangan ini penting untuk menjaga netralitas Polri dan meminimalisir potensi konflik kepentingan ketika anggota aktif Polri menjabat di lembaga sipil. (Media Indonesia)


    3. Dampak & Implemetasi

    • Pemerintah menyatakan akan mematuhi dan menyesuaikan kebijakan sesuai amar putusan MK tersebut.

    • DPR dan berbagai pihak menegaskan bahwa lembaga Polri harus menjalankan putusan MK dan membersihkan praktik penempatan anggota aktif Polri pada jabatan sipil. 

    • Implikasi praktis:

      • Anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di lembaga sipil harus memilih: mundur/pensiun dari Polri atau mengundurkan diri dari jabatan sipil

      • Pemerintah dan Polri perlu memperbaharui regulasi internal, peraturan pelaksana dan mekanisme pengangkatan jabatan sipil agar sesuai dengan putusan.

    • Pihak pengamat dan elemen masyarakat menyambut baik putusan ini sebagai langkah memperkuat profesionalisme Polri dan memperjelas pemisahan fungsi antara aparat penegak hukum dan jabatan sipil/lembaga publik. 


    4. Catatan & Tantangan

    • Meskipun putusan telah dibacakan, pelaksanaannya membutuhkan harmonisasi regulasi dan pengawasan agar tidak sekadar formalitas.

    • Beberapa kasus konkret pengangkatan anggota aktif Polri di jabatan publik masih dalam sorotan; putusan ini menuntut penanganan yang tegas agar tidak terjadi “celah hukum” seperti sebelumnya. (Mahkamah Konstitusi RI)

    • Aspek implementasi akan menentukan efektivitas: pengunduran diri/pensiun harus benar-benar dilegalkan, dan lembaga sipil harus memastikan bahwa calon pejabat bukan anggota aktif Polri yang belum mundur.


    5. Kesimpulan

    Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam penegakan batas antara fungsi penegakan hukum (Polri) dengan jabatan sipil dalam pemerintahan/lembaga publik. Dengan ditegaskannya bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun, maka sistem pemerintahan dan aparat negara diharapkan semakin profesional, netral, dan akuntabel.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini